Ganjar Dengarkan Aspirasi: Tolong KPU Sediakan Fasilitas Khusus Disabilitas di TPS
Tentunya hal ini perlu didukung oleh kemudahan aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, hingga pemilihan kepala desa.
Ganjar meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu menyediakan ruang-ruang bilik suara inklusif di setiap TPS sebagai bentuk mendorong partisipasi hak-hak berdemokrasi disabilitas.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang menjamin hak politik untuk Penyandang Disabilitas.
"Nanti bisa kita (minta) dukungan dari pemda, Bawaslu tolong dibantu untuk mengawasi agar kawan-kawan penyandang disabilitas bisa memberikan hak suaranya dengan enak, nyaman dan bisa dilakukan dengan mudah," katanya.
Editor: Faieq Hidayat