Ganjil Genap Diterapkan di 25 Ruas Jalan DKI Jakarta Mulai 6 Juni
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (6/6/2022). Sebab volume lalu lintas tinggi.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.
Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.