Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gantikan Wahyu Setiawan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Dilantik Jokowi Jadi Komisioner KPU

Rabu, 15 April 2020 - 15:24:00 WIB
Gantikan Wahyu Setiawan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Dilantik Jokowi Jadi Komisioner KPU
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersalaman dengan pimpinan DPR usai rapat paripurna, kamis (27/2/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia dilantik melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) menggantikan Wahyu Setiawan yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus dugaan suap.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara Jakarta pada pukul 13.00 WIB. I Dewa Kade Wiarsa mengikuti perkataan Presiden Jokowi saat membacakan sumpah jabatan.

"Om Atah Paramawisesa saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945," katanya saat mengikuti ucapan Jokowi.

Selain itu, dia bersumpah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan bekerja secara sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi berjalan suksesnya pemilihan umum (Pemilu). Hal itu bertujuan agar tegaknya demokrasi dan keadilan.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, serta dewan perwakilan rakyat daerah bagi tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara kesatuan republik indonesia, daripada kepentingan pribadi atau golongan," tuturnya melanjutkan sumpahnya.

Pelantikan Anggota Komisioner KPU tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Keppres yang bernomor Nomor 9/P Tahun 2010 itu menyebutkan Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Fadroel Rachman mengatakan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu keluar tanggal 16 Januari 2020.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/1/2020).


Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 9 Januari 2020 setelah dari hasil penyelidikan KPK menunjukkan ada dugaan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu penetapan eks Caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR Periode 2019-2024. Selain Wahyu, ada tiga tersangka lainya, yaitu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); Harun Masiku (HAR), dan pihak swasta bernama Saeful Bahri (SB). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut