Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Polri Siaga Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Gas Air Mata Kedaluwarsa Ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Polri: Kadar Kimianya Justru Berkurang

Senin, 10 Oktober 2022 - 16:51:00 WIB
Gas Air Mata Kedaluwarsa Ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Polri: Kadar Kimianya Justru Berkurang
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan temuan gas air mata kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menemukan gas air mata yang kedaluwarsa dalam peristiwa di Stadion Kanjruuhan, Malang, Jawa Timur. Temuan ini masih diselidiki oleh tim investigasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dari pendapat ahli kimia dan persenjataan, apabila gas air mata itu masa berlakunya habis justru kadar kimia di dalamnya berkurang atau tidak maksimal. 

"Kalau makan ketika dia kedaluwarsa, maka disitu ada jamur, ada bakteri, yang bisa mengganggu kesehatan. Kebalikannya dengan zat kimia, atau gas air mata ini, ketika dia expired, justru kadar kimianya itu berkurang," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Tidak hanya bahan kimianya, kata Dedi, gas air mata yang kedaluwarsa juga akan mengurangi penggunannya di lapangan. 

"Misalnya kalau dia tidak expired dia ketika ditembakkan, kan ini kan partikel CS ini kan terdiri dari partikel partikel seperti serbuk-serbuk bedak. Ya jadi kalau misalnya sudah expired, justru kadarnya dia berkurang secara kimia kemudian kemampuannya gas air mata ini akan menurun," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut