Gazalba Saleh Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
BANDUNG, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (1/8/2023) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal membeberkan pertimbangannya.
Hakim menjelaskan alat bukti tidak cukup kuat untuk menjerat Gazalba Saleh dari tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh JPU KPK, Arif Rahman usai sidang.
"Putusan majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Arif Rahman.
Dia pun memastikan KPK langsung mengajukan kasasi atas putusan ini.
"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," kata Arif.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Namun, tuntutan jaksa KPK tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim justru memvonis bebas Gazalba Saleh.
Editor: Rizal Bomantama