Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Ajak Lucas Debat Terbuka soal Gugatan CMNP
Advertisement . Scroll to see content

Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

Rabu, 10 September 2025 - 13:53:00 WIB
Geger! Beredar Surat Panggilan Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi Tol CMNP
Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) mewajibkan pengembalian jalan tol kepada negara setelah masa konsesi usai, bukan langsung diteruskan oleh pengelola sebelumnya.

"Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Iskandar Sitorus, Minggu (8/6/2025).

Iskandar pun membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama dua dekade terakhir, BPK RI secara konsisten mencatat sejumlah pelanggaran serius oleh PT CMNP.

Kejagung sebelumnya memang sempat disebut sedang mengawasi sejumlah proyek infrastruktur besar yang dikelola swasta untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perpanjangan kontrak.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dikonfirmasi awak media terkait surat panggilan tersebut tidak berkomentar banyak. 

"Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya," kata Anang saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut