Geger! Pria di Cirebon Curi Emas Batangan Tetangga Senilai Rp400 Juta Lebih
Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:10:00 WIB
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Mencapai Rp401.700.000. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu emas batangan seberat 100 gram, uang tunai Rp18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, dua unit handphone satu kotak cincin batu akik serta sebuah obeng," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw