Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM terkait Kasus PUPR

Senin, 31 Desember 2018 - 20:43:00 WIB
Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM terkait Kasus PUPR
KPK mengaman dokumen usai penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus suap pejabat Kementeria PUPR, Senin (31/12/2018).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.

KPK menggeledah kantor PUPR Gedung Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM, dan kantor PT. Wijaya Kesuma Emindo pada hari ini, Senin (31/12/2018). Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Dari lokasi-lokasi tersebut, sementara, KPK baru menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek SPAM.

"Penggeledahan masih berlangsung di lokasi. Sejauh ini dari lokasi kantor WKE tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek SPAM yang dikerjakan WKE di beberapa daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (31/12/2018).

KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Budi Suharto selaku Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku selaku Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP yang diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan sebagai yang diduga sebagai penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut