Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem Makarim, Kejagung Temukan Ini
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen mantan staf khusus Nadiem Makariem berinisial I saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kejagung pun menyita handphone hingga laptop dari penggeledahan tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada 23 Mei 2025 lalu. Sebelum itu, Kejagung menggeledah kediaman dua eks stafsus Nadiem lainnya yakni FA dan JT.
"Ada I, tempatnya sudah digeledah tanggal 23 Mei 2025 kemarin di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, sepertinya apartemen. Sebelumnya tanggal 21 Mei kan penyidik sudah menggeledah dua tempat (tempat FA dan JT)," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (2/6/2025).
Penggeledahan terhadap apartemen I dilakukan setelah penyidik menemukan informasi masih ada satu orang lagi staf Kemendikbudristek di bidang teknis terkait kasus ini. Penyidik pun mendatangi kediaman tersebut.
Penyidik disebut membutuhkan informasi sebanyak mungkin dalam menangani kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Sehingga dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti elektronik ya. Ada handphone, ada laptop, dan semua itu tentu sedang dibaca oleh penyidik," katanya.
Selain itu, penyidik bakal memanggil saksi-saksi untuk diperiksa terkait temuan kasus ini.
"Kita berikan dulu ruang waktu kepada penyidik ya untuk mendalami peran-peran dari saksi-saksi yang sudah dipanggil dan sekarang sedang didalami terus sampai satu minggu ini," katanya.
Diketahui, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Editor: Reza Fajri