Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Apartemen Tersangka Harun Masiku, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Selasa, 14 Januari 2020 - 20:59:00 WIB
Geledah Apartemen Tersangka Harun Masiku, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Ilustrasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Harun Masiku, Selasa (14/1/2020). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan di ruang kerja anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Senin (13/1/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hingga pukul 19.30 WIB penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Ali di Gedung KPK, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, detail penggeledahan belum bisa disampaikan karena masih berlangsung. Dia juga tidak menyebutkan, di mana lokasi apartemen tersebut.

"Belum bisa disampaikan hasil penggeledahan," ucapnya.

BACA JUGA:

Ditjen Imigrasi Terima Surat Permintaan Pencekalan Harun Masiku dari KPK

Hasto Kristiyanto Akui Tanda Tangani Surat PAW Caleg PDIP Harun Masiku

Dia mengungkapkan, informasi sementara yang diperoleh dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen. Selanjutnya, dokumen itu akan didalami untuk melacak keberadaan Harun Masiku.

"Info sementara dari teman-teman di lapangan. Mereka mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka HAR," ucapnya.

Harun Masuki ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sampai saat ini Harun Masuki belum menyerahkan diri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut