Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Bandung, KPK Sita Deposito Senilai Rp6,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung. Penggeledahan ini merupakan salah satu tindakan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI tahun 2017-2018.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada 7 Februari 2025 silam.
"Pada tanggal 7 Februari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada kantor Asuransi Jasa Rahajar Putera Cabang Bandung," ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito bernilai Rp6,4 miliar. Selain itu, barang bukti dokumen-dokumen yang dinilai terkait atas perkara tersebut juga disita.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud di atas," katanya.
Tessa memastikan KPK akan terus mengejar aset-aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, KPK telah mengeluarkan Sprindik Umum dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT. INTI. Sejumlah saksi telah diperiksa KPK atas kasus ini, namun KPK belum mengumumkan nama tersangka.
KPK menyebut dugaan kerugian atas korupsi pengadaan itu mencapai Rp100 miliar.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp100 miliar," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama