Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor di Kalsel, KPK Sebut Barbuk Kasus Suap Pajak Dibawa Kabur Pakai Truk

Senin, 12 April 2021 - 17:14:00 WIB
Geledah Kantor di Kalsel, KPK Sebut Barbuk Kasus Suap Pajak Dibawa Kabur Pakai Truk
KPK menyebut barbuk kasus suap pajak dibawa kabur pakai truk sebelum dilakukan penggeledahan di Kalsel. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat (9/4/2021) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun KPK tidak menemukan barang bukti (barbuk) dalam penggeledahan itu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK mencurigai adanya upaya penghilangan barang bukti. Hal itu muncul seiring adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan mobil truk di kantor PT Jhonlin Baratama sebelum penggeledahan berlangsung.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Namun setelah tim penyidik KPK datang ke lokasi, Ali Fikri menjelaskan truk tersebut sudah berpindah tempat. Dia menegaskan penyidik KPK terus mencari truk yang dimaksud. 

KPK pun berharap kepada semua pihak yang diduga terlibat membawa kabur barang bukti itu agar segera menyerahkan diri. Dan juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut. 

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat (9/4/2021) melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

KPK pun mengingatkan kepada pihak-pihak khususnya PT Jhonlin Baratama agar bersikap kooperatif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 itu.

"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi pihaknya tengah melakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Alex menegaskan, para tersangka bakal diekspose jika tim penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. Dia pun meminta kepada semua pihak untuk menghargai proses yang sedang dikerjakan tim penyidik.

Alex mengungkapkan, motif kasus suap pajak itu terkait penanganan dan pemeriksaan pajak. Dia mencontohkan sebuah perusahaan harus menyuap pejabat pajak agar pajaknya direndahkan. Bahkan, Alex menyebut total suap pajak yang diberikan bernilai puluhan miliar lebih.

"Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Tidak hanya itu, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan.

Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Arya mengungkapkan dua orang ASN tersebut atas nama inisial APA dan DR serta empat orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi. Diduga ASN bersinisial APA yakni Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," tutur Arya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut