KPK Siap Bantu Satgas Hak Tagih untuk Buru Aset BLBI
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tugas utama satgas tersebut yakni melaksanakan percepatan, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui bahwa lembaganya tak masuk dalam susunan Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Namun, Ghufron memastikan KPK akan tetap membantu memberikan dukungan data yang berkaitan dengan perkara BLBI.
"Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penanganan misalnya ke jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI itu," kata Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Sekadar informasi, susunan satgas penagih BLBI tersebut di antaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, BPKP, BIN, serta PPATK. Satgas itu dibentuk setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih.
Menurut dia, KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih.