Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor Sekda Jabar, Tim KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Meikarta

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:31:00 WIB
Geledah Kantor Sekda Jabar, Tim KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Meikarta
Tim KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (31/7/2019). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat serta ruang kerja Sekretaris Daerah Jawa Barat di Kota Bandung. Dalam penggeledahan itu, tim antirsuah menyita sejumlah dokumen.

Salah satu yang disita itu adalah dokumen terkait rencana detail tata ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Barang bukti elektronik juga turut disita petugas.

“Dari lokasi diamankan dokumen2 terkait RDTR dan barang bukti elektronik.Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan dismpaikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Penggeledahan oleh KPK hari ini berlangsung sejak pagi pukul 09.00 WIB tadi. Febri mengungkapkan, hingga saat ini petugas dari lembaganya masih melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bina Marga Jabar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Neneng Rahmi Nurlaili (tersangka) selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada 2017 diketahui telah menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Perda RDTR tersebut. Uang itu untuk diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.

Pada April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.

Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut