Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Kembali Temukan Uang Tunai
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP) untuk mencari bukti tambahan dugaan suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Rabu, 26 Januari 2022. PT Dewa Rencana Peranginangin diduga merupakan milik Terbit Rencana.
"Rabu (26/1/2022), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Penyidik rampung menggeledah perusahaan milik Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Penyidik kembali menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan saat geledah PT DRP. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP dkk," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Editor: Faieq Hidayat