Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Perusahaan hingga Kantor Bupati Langkat, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Jumat, 28 Januari 2022 - 17:30:00 WIB
Geledah Perusahaan hingga Kantor Bupati Langkat, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Ilustrasi penggeledahan (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Langkat.

Sejumlah lokasi yang digeledah yakni kantor hingga perusahaan yang diduga milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah rumah pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap Terbit Rencana.

"Tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi dimaksud, di antaranya Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka TRP serta rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).

Penyidik sempat mengundang sejumlah kepala dinas saat menggeledah kantor Bupati Langkat. Dari para kepala dinas Pemkab Langkat, penyidik berhasil mengantongi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap ini.

"Di kantor Bupati, tim penyidik mengundang beberapa kepala dinas, dan kemudian KPK menerima berbagai dokumen terkait proyek di Kabupaten Langkat," terangnya.

Penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini serta perusahaan diduga milik Terbit Rencana. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap.

"Bukti-bukti ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan analisa dan penyitaan, untuk terus melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka TRP dkk," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut