Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan

Rabu, 15 Mei 2019 - 19:02:00 WIB
Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Proyek Jalan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di daerah Bengkalis, Riau. Ketiga lokasi itu adalah Kantor Bupati, Pendopo Bupati atau rumah dinas, dan Dinas PUPR Bengkalis.

Dari penggeledahan tersebut tim komisi antirasuah itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait dengan penanganan perkara. "Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu membeberkan, penggeledahan berkaitan dengan penanganan perkara terkait proyek pembangunan jalan di Bengkalis yang sedang berjalan di KPK.

"Penggeledahan Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Jadi kami sedang melakukan pengembangan untuk sebuah penyidikan yang terjadi di Bengkalis yaitu salah satu proyek jalan di sana," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Febri , tim masih di lapangan. Sehingga, pihaknya berjanji akan menginformasikan lebih lengkap besok, Kamis (16/5/2019) atau lusa, Jumat (17/5/2019).

Sebelumnya, KPK pernah menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pada Juni 2018. Penggeledahan kala itu terkait dengan korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut