Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Uang Kasus Suap HGB

Sabtu, 19 September 2026 - 08:39:00 WIB
Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Uang Kasus Suap HGB
Ilustrasi KPK geledah rumah dirjen ATR/BPN dan kantongi petunjuk aliran uang suap HGB. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penemuan itu setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP).

Penggeledahan rumah salah satu tersangka itu dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).

Bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap peran Lampri serta rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan KPK secara bertahap pada 17-18 September 2026. Pada Kamis (17/9/2026), penyidik menyasar tiga ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN.

Ketiga ruangan tersebut yakni ruang Direktur Jenderal PPTR Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ucap Budi.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara HGB di Kabupaten Bogor.

“Adapun beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA (Kencana Jayaproperti Agung) serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” kata Budi dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut