Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Bawa Barang Bukti 4 Koper dan 4 Kardus

Minggu, 15 Juli 2018 - 19:25:00 WIB
Geledah Rumah Dirut PLN, KPK Bawa Barang Bukti 4 Koper dan 4 Kardus
Penyidik KPK membawa barang bukti dari kediaman Dirut PLN Sofyan Basri. (Foto: iNews.id/Feldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basyir di Jalan Jatiluhur II, Bendungan Ilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018). Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa empat buah kardus dan empat koper.

Diduga barang bukti yang diamankan terkait dengan kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sekitar pukul 19.00 WIB, sepuluh penyidik KPK membawa keluar empat kardus dan empat koper dari kediaman Sofyan Basir.

Barang-barang sitaan itu selanjutnya dibawa petugas ke dalam mobil penyidik yang sudah parkir di depan rumah Sofyan sejak pagi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di rumah Sofyan Basri untuk mencari barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Selain rumah Sofyan, penyidik juga menggeledah empat tempat lain, yakni kediaman tersangka Eni Maulani Saragih (EMS), kantor dan apartemen tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Saat ini sebagian penggeledahan masih berlangsung. Untuk sementara diamankan dokumen terkait dengan proyek pembangkit listri Riau-1, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik,” kata Febri di Jakarta, Minggu (15/7/2018).

KPK sebelumnya menangkap dan menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Eni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni, KPK juga menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut