Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan usai Geledah Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Tujuh Lokasi, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Dugaan Korupsi PUPR Banjarnegara

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:40:00 WIB
Geledah Tujuh Lokasi, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Dugaan Korupsi PUPR Banjarnegara
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah. Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Penggeledahan awalnya dilakukan di empat lokasi di Banjarnegara, Sabtu (9/10/2021). Empat lokasi yang digeledah yakni, rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

Kemudian, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi, Senin (11/10/2021). Tiga lokasi tersebut yakni, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), serta rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Usai menggeledah tujuh lokasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan sejumlah gratifikasi.

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Dia menuturkan, alat bukti itu akan menjadi kelengkapan berkas kasus yang ditangani terkait Budhi Sarwono. "Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka BS (Budhi Sarwono) dkk," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut