Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Advertisement . Scroll to see content

Gemas Gugatan CMNP Nyasar ke BHIT dan HT, Hotman Paris: Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:34:00 WIB
Gemas Gugatan CMNP Nyasar ke BHIT dan HT, Hotman Paris: Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menanggapi gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). (Foto: Aziz Indra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membantah keras gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, selain ke BHIT.

Dia menegaskan bahwa gugatan tersebut tak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk, bukan dengan Hary Tanoesoedibjo atau BHIT.

“Unibank yang menerima uang dari CMNP, bukan Hary Tanoe. Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya perantara, bukan pihak yang menerima dana,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menjelaskan, pada Mei 1999, CMNP membutuhkan dolar dan menunjuk Bhakti Investama sebagai arranger dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Saat itu, Unibank menerbitkan NCD senilai 28 juta dolar AS, dan CMNP membayar Unibank sebesar 17,4 juta dolar AS. Namun, pada 2001, Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter.

“Bagaimana mungkin Hary Tanoe dituduh menerima uang, sementara semua pembayaran dilakukan antara CMNP dan Unibank? Ini gugatan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut