Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Geram Ada Bupati Diduga Lecehkan Karyawati, Krisdayanti: Seharusnya Melindungi

Jumat, 22 September 2023 - 12:57:00 WIB
Geram Ada Bupati Diduga Lecehkan Karyawati, Krisdayanti: Seharusnya Melindungi
Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti prihatin atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun kepada karyawati kafe miliknya berinisial TSA (21). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Apalagi sejalan dengan UU TPKS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

“Jadi budaya relasi kuasa pimpinan ke pegawai dapat dan harus diputus karena kita punya banyak regulasi yang mengatur mengenai perlidungan di tempat kerja, termasuk perlindungan pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan seksual,” kata KD.

Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini pun mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif mengenai produk-produk hukum dan aturan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Khususnya, pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Karena kita ketahui bersama korban kekerasan seksual banyak datang dari kelompok perempuan. Diperlukan juga kesadaran dari semua kalangan untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan kerja,” katanya.

KD juga menyoroti masalah kesehatan fisik dan mental TSA yang menjadi korban pelecehan seksual Bupati Maluku Tenggara. Sebab tindak kekerasan seksual pasti meninggalkan luka trauma yang mendalam.

“Masalah mental health korban kekerasan seksual tidak boleh luput dari perhatian. Karena luka psikis atau trauma pasti berkepanjangan dan akan mempengaruhi kesehatan jiwa korban. Tentunya hal ini akan berdampak terhadap kualitas hidup korban ke depan,” kata KD.

“Jadi perlindungan terhadap korban dengan pemberian pendampingan psikologis dari stakeholder terkait sesuai amanat UU TPKS juga harus dijalankan dengan seksama,” ucapnya.

“Ini sungguh ironi. Seorang pemimpin seharusnya memberi perlindungan untuk rakyatnya, bukan justru merugikan seperti dalam kasus ini,” tutur KD.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut