Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi
JAKARTA, iNews.id, - Petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6/2019). Penggerebakan merupakan pengembangan atas kasus penangkapan di Cilandak, Jakarta Selatan sebelumnya.
Pantauan di lokasi penggerebekan, Gang 1A.II RT 003 RW 06 Kampung Bahari, sejumlah petugas, di antaranya bersenjata laras panjang mengawal seorang perempuan memasuki rumah. Perempuan yang belakangan diketahui berinisial H tersebut diminta untuk menunjukkan narkoba yang disimpannya.
Di sebuah kamar berdinding motif bunga, polisi akhirnya menemukan barang bukti narkoba berupa pil ekstasi 1.300 butir, 5 gram sabu, dan 1 alat hisap sabu atau bong. Selain itu diamankan pula timbangan digital dan plastik kosong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang dimintai keterangan terkait penggerebekan itu belum memberikan banyak informasi. Namun dia mengakui adanya penangkapan tersebut. “Ya, benar (penangkapan di Kampung Bahari,” kata Argo
Penggerebekan sarang narkoba ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan H yang diduga kuat sebagai pengedar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, polisi menyita 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu. Namun dalam penyidikan, dia mengakui masih ada barang (narkoba) lain yang disimpan di rumahnya di Kampung Bahari.
Editor: Zen Teguh