Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Gerindra: MK Langkah Konstitusional Terakhir, Mahkamah Internasional Tak Relevan

Sabtu, 29 Juni 2019 - 16:55:00 WIB
Gerindra: MK Langkah Konstitusional Terakhir, Mahkamah Internasional Tak Relevan
Wakil Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Gerindra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah hukum terakhir sengketa hasil Pilpres 2019. MK dalam putusannya menolak seluruh permohonan pemohon, yaitu Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menepis adanya kabar kubu Prabowo-Sandi akan melanjutkan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional.

"Sudah kita sudah sounding ke beliau (Prabowo). Mungkin MK langkah konstitusional terakhir karena tidak ada langkah hukum yang relevan, misalnya ke Mahkamah Internasional," ujar Hendarsam di acara Polemik MNC Trijaya bertajuk, Peta Politik Pascaputusan MK, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Dia mengungkapkan, langkah mengajukan permohonan ke MK juga sudah dipertimbangkan sebelumnya bersama tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Saya rasa selama ini juga tim hukum menjadi pondasi berpikir Pak Prabowo termasuk menempuh jalur MK diputuskan lewat pemikiran tim hukum,” ucapnya.

MK dalam putusannya menilai menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut