Gerindra: Perkumpulan 2019PrabowoPresiden Didaftarkan secara Legal
JAKARTA, iNews.id – Polemik perkumpulan tagar #2019PrabowoPresiden terus bergulir. Partai Gerindra bersikukuh menyebut perkumpulan itu didaftarkan secara legal. Gerindra pun menyayangkan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyebut sebaliknya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra sekaligus inisiator #2019PrabowoPresiden Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kelompok pendukung tagar itu didaftarkan sesuai prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami daftarkan secara legal dan nanti bisa dilihat di kop surat. Kami ikuti yang badan hukum keluarkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/9/2018). Sufmi menyayangkan pernyataan Yasonna yang menyebut pendaftaran perkumpulan itu dilakukan oleh notaris dengan cara nakal.
Menurut Yasonna, notaris menyiasati pendaftaran perkumpulan itu karena menggunakan frasa 2019PrabowoPresi (spasi)den. "Menurut saya kalau ini dibilang penyiasatan notaris nakal, kasihan notarisnya. Notarisnya saat ini dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Notaris dan saya sayangkan Pak Menteri berbicara begitu," kata dia.
Fadli Murka Dengar Menkumham Sebut #2019PrabowoPresiden Tak Terdaftar
Sufmi menegaskan, pendaftaran perkumpulan tersebut sangat penting. Dia pun mencotohkan, jika kemudian membuat suatu kegiatan di daerah dengan melibatkan massa yang banyak, maka itu harus jelas siapa yang bertanggung jawab.