Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PAN Minta Polri Tak Cuma Usut Pelaku Teknis Skandal Penyadapan Prabowo: Bongkar Aktor Intelektualnya!
Advertisement . Scroll to see content

Gerindra soal Kasus Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Hukum Ya Hukum

Kamis, 05 November 2026 - 15:06:00 WIB
Gerindra soal Kasus Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Geng Oslo, Hukum Ya Hukum
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia juga meminta penyidik mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Legislator Partai Gerindra itu meyakini Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan menjalankan tugasnya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.

"Ya, Pak Suyudi pasti lakukan tugasnya dengan baik, kita percaya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia juga optimistis Suyudi tidak akan setengah-setengah dalam mengusut kasus tersebut. Menurut dia, Suyudi memahami langkah yang harus dilakukan untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Beliau itu kader terbaik Polri. Tahu, keren beliau ya. Pasti tahu lah, enggak bakal nanggung-nanggung," ujarnya.

Habiburokhman turut menanggapi isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan kelompok yang disebut sebagai 'Geng Solo'.

Menurutnya, latar belakang maupun kelompok mana pun yang dikaitkan dengan perkara tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

"Mau Geng Solo, Geng Oslo ya, hukum ya hukum," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta.

Dugaan tindak pidana itu berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain nomor telepon Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut