Gibran Bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Panggil Lagi 3 Kader PAN
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta berencana memanggil kembali 3 kader Partai Amanat Nasional (PAN) terkait aksi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin. Tiga kader PAN itu adalah Eko Patrio, Sigit Purnomo (Pasha Ungu) dan Uya Kuya.
Ketiganya diketahui mendampingi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam aksi bagi-bagi susu tersebut.
"Dari Bawaslu Jakarta Pusat itu akan menjadwalkan pemeriksaan ulang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Selasa (19/12/2023).
Ketiganya sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (18/12/2023) kemarin. Namun, ketiganya justru tidak hadir.
"Mereka tidak hadir tanpa ada konfirmasi," ujar Benny.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu berbunyi: "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Editor: Reza Fajri