Pakar Hukum Tata Negara Sebut Keabsahan Syarat Wapres Harus Dilihat Utuh
JAKARTA, iNews.id – Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Siregar, menegaskan polemik mengenai ijazah SMA Wakil Presiden tidak boleh disederhanakan hanya pada keberadaan satu fisik dokumen.
Menurutnya, terdapat tahapan serta mekanisme hukum komprehensif yang wajib dipahami sebelum menyimpulkan keabsahan syarat pencalonan.
Fritz meluruskan narasi publik agar tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur tanpa melihat prosedur verifikasi yang telah dilalui.
"Jangan semua persoalan itu dipadatkan menjadi satu kalimat: tidak bisa menunjukkan ijazah SMA, berarti tidak memenuhi syarat," ujar Fritz dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Fritz menjelaskan, Undang-Undang Pemilu memang menetapkan batas minimal pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tamat SMA atau sederajat. Namun, dalam penerapannya, pemenuhan syarat tersebut terikat pada mekanisme pembuktian administratif yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menekankan pentingnya membedakan antara kualifikasi pendidikan, berkas dokumen pembuktian, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta penetapan keputusan administratif KPU.
Menurut Fritz, jika suatu dokumen atau keputusan dianggap bermasalah, pihak yang meragukan wajib membuktikannya secara hukum di jalur yang tepat.
"Kalau dokumennya dianggap tidak sah, buktikan ketidakabsahannya. Kalau keputusan administratif dianggap cacat, tunjukkan cacatnya," ujar Fritz.
Lebih lanjut, Fritz mengingatkan agar polemik ini tidak secara mendadak ditarik ke arah isu pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Sebelum melangkah ke ranah ketatanegaraan tersebut, pembuktian pelanggaran syarat pencalonan harus diuji terlebih dahulu secara sah.
Dia pun menyentil berbagai aksi publik terkait isu ini agar tetap berpatokan pada koridor hukum resmi, bukan opini populer atau iming-iming materi.
"Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur, bukan dengan besarnya hadiah sayembara," katanya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuka sayembara berhadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah asli SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi menggeser persoalan hukum menjadi arena opini publik.