Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda
Akan hal itu, Subhan berharap para prinsipal, termasuk Gibran, hadir dalam mediasi yang dijadwalkan Senin (6/10/2025). Selain itu, Subhan juga menyatakan diminta hakim mediator untuk membuat proposal perdamaian.
"Minggu depan dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," ujarnya.
Kendati begitu, Subhan mengaku belum menyusun proposal perdamaian. Sehingga, dirinya belum bisa menyampaikan apa yang dimuat di dalamnya.
Diketahui, gugatan itu diajukan Subhan. Dia mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpes 2024 lalu.
Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).