Giliran Briptu Firman Dwi Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ariyanto, eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Rabu (14/9/2022). Sidang digelar pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC Polri.
"Hari ini juga ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana di kantornya, Jakarta Selatan.
Ade mengungkapkan sidang etik Briptu Firman Dwi menghadirkan empat orang saksi.
"Saksi yang diperiksa yaitu sebanyak empat orang, Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S," ujar Ade.
Menurut Ade, pelanggaran yang disangkakan kepada Briptu Firman Dwi adalah perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Editor: Reza Fajri