Golkar Pertimbangkan Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Golkar DPR akan mempertimbangkan usulan pembentukan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia saat menerima koalisi sipil yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg), Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
“Mungkin kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali kira-kira begitu ya, soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.
Menurut dia, sudah seharusnya seluruh anggota DPR bisa mendengarkan dan menampung aspirasi yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat, termasuk terkait polemik putusan MK tersebut.
Oleh karena itu, Doli memastikan aspirasi yang disampaikan ini akan diteruskan ke pimpinan partainya baik di fraksi maupun di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Walaupun dari pembicara informal, kami sebenarnya sudah ada beberapa diskusi dan bagaimana supaya masalah ini tidak berkepanjangan, tidak terus menjadi polemik,” ujarnya.
Sebelumnya, AKSI meminta Fraksi Golkar ikut memprakarsai hak angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hadir dalam audiensi ini perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia hingga sejumlah akademisi. Koalisi ini diterima anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen, untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang juga bagian dari koalisi ini.
Dia mengatakan, DPR memungkinkan untuk melanjutkan polemik ini pada hak menyatakan pendapat. Ubedilah menyebut pergantian wapres bisa dilakukan jika pencalonan Gibran tak sesuai konstitusi.
"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah sudah ada diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ujarnya.
Editor: Reza Fajri