Polemik Ijazah Gibran, Koalisi Sipil Temui Fraksi Golkar Desak Prakarsai Hak Angket DPR
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Golkar di DPR menerima audiensi dari koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan AKSI (Aliansi Kolektif Sipil) pada Senin (12/10/2026). Koalisi ini meminta Fraksi Golkar ikut memprakarsai hak angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hadir dalam audiensi ini perwakilan Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia hingga sejumlah akademisi. Koalisi ini diterima anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen, untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang juga bagian dari koalisi ini.
Dia mengatakan, DPR memungkinkan untuk melanjutkan polemik ini pada hak menyatakan pendapat. Ubedilah menyebut pergantian wapres bisa dilakukan jika pencalonan Gibran tak sesuai konstitusi.
"Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah sudah ada diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern," ujarnya.