Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Golkar DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Usulan itu dilayangkan sejak 12 September 2025.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menjelaskan usulan itu merupakan bentuk tanggung jawab politik Golkar untuk memastikan perlindungan hukum terhadap jutaan pekerja gig.
Dalam draf usulan tersebut, kata Irawan, pihaknya menyoroti ekonomi digital melahirkan model kerja fleksibel yang rentan, seperti ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga lemahnya posisi tawar pekerja terhadap perusahaan platform.
"RUU ini mengatur definisi dan status pekerja gig, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban platform digital, skema pembiayaan jaminan sosial bersama, subsidi pemerintah bagi pekerja berpendapatan rendah, hak cuti sakit, kompensasi kecelakaan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, Irawan menambahkan RUU juga menjamin hak pekerja gig untuk berserikat dan menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi platform yang mengabaikan perlindungan dasar pekerja.
“Dengan usulan yang sudah kami ajukan secara resmi lebih dulu, Golkar berkomitmen penuh untuk memastikan ekosistem ekonomi digital Indonesia berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kami berharap RUU ini segera dibahas demi menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan para pekerja gig,” kata Irawan.