Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara usai Viral Komisaris Transjakarta Orasi hingga Tuai Polemik
Advertisement . Scroll to see content

GP Ansor Minta Legislasi RUU HIP Dikaji Lebih Dalam

Sabtu, 20 Juni 2020 - 11:24:00 WIB
GP Ansor Minta Legislasi RUU HIP Dikaji Lebih Dalam
Ketua Bidang Kajian Strategis PP GP Ansor Mohammad Nuruzzaman (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan menimbulkan banyak dampak buruk bagi bangsa Indonesia. Atas dasar itu, GP Ansor meminta agar pembahasan RUU ini tak sekadar ditunda sebagaimana rekomendasi pemerintah pada Selasa (16/6/2020), namun dikaji ulang lagi lebih mendalam.

GP Ansor juga meminta DPR sebagai pengusul RUU ini berpikir jernih karena inisiatif tersebut juga mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP ditinjau ulang dan segera dilakukan diskusi dengan komponen bangsa, sehingga akan melahirkan kesepakatan bersama dalam menjaga ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa secara komprehensif,” ujar Mohammad Nuruzzaman, Ketua Bidang Kajian Strategis PP GP Ansor di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Menurut Nuruzzaman, Pancasila tidak boleh diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan, lanjut dia, akan menimbulkan masalah baru yaitu Pancasila bisa diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

Jika itu terjadi, menurutnya, Pancasila sebagai ideologi negara bisa dipermasalahkan secara hukum. Nuruzzaman mengatakan, dengan rumusan finalnya, Pancasila sebagaimana Pembukaan UUD 1945, tidak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut