Gratifikasi Rp22 Miliar Pejabat BPN Dipakai untuk Rekreasi dan Dibagi ke Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat Gusmin Tuarita (GTU) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Nilai uang gratifikasi mencapi Rp22,23 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Gusmin dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tersangka Siswidodo (SWD), Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat. Pada 2016 Siswidodo merupakan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan.
Menurut Laode, sebelum memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU), terdapat proses pemeriksaan tanah oleh Panitia yang dibentuk oleh Gusmin. Susunan panitia antara lain Gusmin sebagai ketua merangkap anggota panitia dan tersangka Siswidodo sebagai anggota.
"Atas dasar pertimbangan dari Panitia B, Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN RI," ucap Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Pada 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah maupun melalui tersangka Siswidodo.