Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Suap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penerima dan pemberi suap Rp500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh. Kemudian dilakukan penyelidikan tertutup dengan disertai pemantauan di lapangan. Tim KPK beberapa kali terjun di Provinsi Aceh.
Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/7/2018). Total ada sembilan orang yang diciduk KPK. Mereka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami (swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal (ajudan Bupati Bener Meriah).
Penangkapan dilakukan setelah terjadi dugaan serah terima uang sebesar Rp500 juta. Basaria mengatakan, para pihak lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Banda Aceh. Kemudian enam orang diterbangkan dalam tiga tahap penerbangan terpisah ke Jakarta pada Rabu (4/7/2018). Setelah tiba di Gedung KPK, enam orang tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selepas pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara (ekspose) kemudian KPK menaikan kasusnya ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu ditetapkan empat orang sebagai tersangka.