Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah OTT, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

Selasa, 05 November 2024 - 21:05:00 WIB
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah OTT, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melarikan diri usai OTT KPK. (Foto: Pemprov Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025. Para tersangka ini sebelumnya diamankan tim penyidik KPK dalam OTT pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Atas kasus ini, Sahbihir Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut