Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring OTT KPK, Kemendagri Prihatin

Kamis, 11 Juli 2019 - 10:04:00 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring OTT KPK, Kemendagri Prihatin
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini yang terjaring operasi senyap itu adalah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sangat prihatin terkait kembali tertangkapnya kepala daerah. Diharapkan OTT kali ini dapat memberikan pesan kepada kepala daerah lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang mengundang perhatian KPK.

"Tanggapan kami, kita prihatin. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk membenahi praktik-praktik pelayanan publik yang rawan korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Kemendagri, menurut dia, tidak pernah bosan mengingatkan dan mengimbau kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. Namun, Akmal menyayangkan masih ada saja kepala daerah yang "bandel."

"Kita tidak pernah bosan mengingatkan dan mengimbau semua kepala daerah untuk segera menjauhi area rawan korupsi," ujarnya.

KPK mengamankan dalam OTT di Kepulauan Riau pada Rabu, 10 Juli 2019. Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Sedangkan lima lainnya adalah kepala dinas (kadis) bidang kelautan, seorang kepala bidang (kabid), dua staf dinas dan pihak swasta yang diduga merupakan seorang pengusaha.

Selain mengamankan enam orang, tim KPK juga menyita uang sebesar 6.000 Dollar Singapura. Diduga, uang tersebut merupakan barang bukti suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menduga, uang tersebut bukan pemberian pertama kali yang diduga untuk mengurus izin ‎lokasi rencana reklamasi di Kepri. Pagi ini, para pihak yang diamankan tersebut akan segera diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditentukan status hukumnya.

"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lambat 1x24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pi‎hak yang diamankan," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut