Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan Rp2,6 Miliar di Dalam Karung
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:22:00 WIB
Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!
Bupati Pati Sudewo mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dan mengklaim dirinya dikorbankan. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Pati Sudewo membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Bahkan mengklaim dirinya dikorbankan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Sudewo menyampaikan bantahan tersebut saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Selasa (20/1/2026).

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari iNews TV.

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sudewo mengakui pernah didatangi ketiga kepala desa tersebut di kantornya. Namun, dia tidak merinci lebih jauh isi pertemuan tersebut.

“Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” ujarnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep.

Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” katanya

Dalam kasus tersebut, KPK mengungkapkan praktik pemerasan dilakukan dengan mematok harga Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa. Nilai tersebut kemudian di-mark up oleh bawahan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut