Gubernur Koster Larang Turis Bisnis di Bali, Partai Perindo: Tindakan Tepat Lindungi UMKM
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan mendukung langkah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan melarang turis asing melakukan kegiatan bisnis selama kunjungan wisata di Pulau Dewata. Ketentuan itu ditetapkan I Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Surat Edaran yang sudah berlaku sejak 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati wisatawan mancanegara selama berada di Bali.
"Kami menyambut baik kebijakan Gubernur Wayan Koster yang mengeluarkan surat edaran dengan tujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali. Secara khusus kami mendukung larangan turis asing berbisnis atau melakukan kegiatan usaha di Bali," kata Yerry, Rabu (7/6/2023).
Yerry Tawalujan putra asli Minahasa yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu menyatakan, larangan berbisnis bagi turis asing merupakan langkah tepat untuk melindungi pelaku UMKM setempat.
Berdasarkan data empiris di lapangan, politikus Partai Perindo partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menyebutkan semakin banyak turis asing hanya bermodalkan visa kunjungan wisata, tetapi sudah bekerja atau berbisnis di Bali.
"Kami mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk konsekuen dan konsisten menjalankan larangan bagi turis asing untuk berbisnis. Karena mereka datang untuk tujuan wisata, untuk membelanjakan uangnya, bukan untuk mencari uang," ujar Yerry.
Juru bicara nasional Partai Perindo partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu melanjutkan jika turis asing itu tidak dilarang berusaha maka akan menjadi ancaman bagi penduduk setempat dalam mengembangkan usaha yang berhubungan dengan pariwisata.
Hal ini akan sangat merugikan masyarakat lokal dan juga akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
Di pihak lain, Yerry mengingatkan, pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berkunjung di Bali itu perlu diimbangi dengan peningkatan keramahtamahan masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah.
"Brand image penduduk Bali dan Indonesia yang ramah dan bersahabat terhadap turis asing harus tetap dijaga. Bahkan ditingkatkan, agar ada keseimbangan antara larangan dan penyambutan yang baik," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama