Gubernur Muzakir Tolak 4 Pulau Masuk Sumatera Utara: Sejak Dulu Itu Punya Aceh!
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak empat pulau yang sebelumnya berada di Provinsi Aceh masuk menjadi provinsi Sumatera Utara. Ia menegaskan keempat pulau itu kewenangan Aceh.
"Ya empat pulau itu sebenernya itu kewenangan Aceh jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ia menegaskan, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh. Menurutnya, hal itu menjadi bukti kuat dari kepemilikan pulau tersebut.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat bukti yang kuat seperti itu," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat, serta pemerintah daerah terkait.
Instansi yang terlibat di antaranya termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.
“Ada 8 instansi, tingkat pusat saja, selain pemerintah, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Kabupaten, Aceh Singkil, kemudian ada, Badan Informasi Geospasial (BIG), ada untuk laut, pushidros angkatan laut, untuk daratnya, topografi, angkatan darat, ya,” jelasnya.
Tito pun mengungkapkan saat ini tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumut mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).
“Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Tito.
Tito melanjutkan bahwa persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.
Tito menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tingkat pusat dan analisis letak geografis terhadap batas darat yang telah disepakati, 4 pulau tersebut dinyatakan berada di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
Editor: Puti Aini Yasmin