Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! 4 Pulau Sengketa Berganti Nama di Peta Google, Jadi Wisata Aceh hingga The Untold Story
Advertisement . Scroll to see content

Komisi V DPR Desak Pemerintah Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:53:00 WIB
Komisi V DPR Desak Pemerintah Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Peta pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut terkait keputusan Mendagri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi V DPR, Ruslan Daud mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan empat pulau ke Aceh. Keempat pulau itu yakni, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keempat pulau itu sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diputuskan masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Kami sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Secara menyeluruh kami evaluasi memang itu milik Provinsi Aceh, tidak ada khilafiyah, tetapi dalam hal ini mungkin pemerintah pusat ada kesalahan. Makanya kami memohon kepada pemerintah pusat untuk dapat mengembalikan 4 pulau itu ke Provinsi Aceh," kata Ruslan saat berkunjung ke Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (12/6/2025). 

Dia menegaskan, apa pun akan dilakukannya untuk dapat mengembalikan 4 pulau tersebut ke Provinsi Aceh. "Apa pun akan kami lakukan supaya 4 pulau itu kembali ke Aceh bukan masuk Sumut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan bahwa pulau yang menjadi polemik yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut