Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka!
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Rabu, 05 November 2025 - 15:36:00 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
KPK menetapkan 3 tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Salah satunya Gubernur Abdul Wahid (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul Wahid diduga mendapatkan 'jatah preman' senilai Rp7 miliar.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (4/11/2025).

Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Ferry lalu melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Riau Arief. Arief sebagai representasi Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat di PUPR Riau kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK meyakini sudah ada uang Rp4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar tersebut.

Menurut KPK, ada ancaman pencopotan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan itu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut