Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 158/G/2026/PTUN.JKT yang disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/7/2026). Gugatan tersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika itu beragendakan penyampaian bukti surat dari para pihak.
Kuasa hukum Bonatua Silalahi, Hans Karyose, mengatakan pencabutan gugatan dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan putusan pendahuluan atau dismissal yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim. Menurut Hans, majelis hakim dalam putusan dismissal menilai masih terdapat kekurangan pada aspek formal gugatan, terutama terkait persyaratan legal formal.
Karena itu, pihaknya bersama klien memutuskan untuk mencabut perkara dan menyusun kembali gugatan dengan lebih cermat sebelum diajukan kembali.
"Kami di sini setelah kami berbincang-bincang dengan klien kami, kami ambil suatu keputusan untuk mencabut perkara tersebut karena percuma kalau kita lanjutkan, hal ini akan ditolak lagi," kata Hans usai persidangan.