Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Dikabulkan PTUN, Evi Novida Berharap Jokowi Jalankan Putusan

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:42:00 WIB
Gugatan Dikabulkan PTUN, Evi Novida Berharap Jokowi Jalankan Putusan
Evi Novida Ginting. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik angkat bicara soal gugatannya yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, PTUN dalam putusannya meminta pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI.

Evi membenarkan informasi tentang dikabulkan gugatannya itu didapatkan dari tim kuasa hukum. Dia berharap putusan tersebut bisa segera dijalankan pihak tergugat dalam hal ini, Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan. Saya berharap ammar putusan itu dijalankan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Evi meminta PTUN agar dapat secepatnya memberikan salinan putusan. Menurut dia, salinan itu sangat penting didapatkan agar dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.

"Bisa melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut