Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.
Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos
"Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos. Dengan penolakan ini, maka Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.
Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.