Gugatan Evi Novida Dikabulkan PTUN, DKPP Tunggu Sikap Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terkait Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Ketua DKPP Muhammad menyerahkan sepenuhnya hasil putusan PTUN kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu di amar putusan (PTUN) mengoreksi keputusan presiden, kita lihat gimana presiden menyikapi," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Muhammad memaparkan, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan Etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, vonis DKPP bersifat final mengikat.
"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP Pemberhentian menjadi Rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," ujarnya.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Selain itu PTUN juga memerintahkan presiden merehabilitasi nama baik penggugat. Selanjutnya memerintahkan presiden mengembalikan posisi Evi Novida Ginting sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tulis PTUN.
Editor: Djibril Muhammad