Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Gerindra soal Penghitungan Suara Ulang di Dapil Jabar IX Tak Diterima MK

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:23:00 WIB
Gugatan Gerindra soal Penghitungan Suara Ulang di Dapil Jabar IX Tak Diterima MK
MK memutuskan gugatan Gerindra untuk penghitungan suara ulang di dapil Jabar IX tidak dapat diterima. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra untuk melakukan penghitungan suara ulang di dapil Jawa Barat IX tidak dapat diterima. Hal tersebut sebagaimana putusan dismissal sengketa pileg yang dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Gerindra tidak menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU selaku termohon. Gerindra juga dinilai tidak menunjukkan hasil penghitungan yang benar. 

Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara tanpa penjelasan jumlah suara yang berubah ataupun yang bergeser ke Partai Nasdem. 

"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan pemohon, ternyata pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan Gerindra hanya mencantumkan perolehan 106.934 suara, sedangkan perolehan Partai Nasdem sebesar 105.558 suara. Berarti ada selisih sebesar 11.200 suara. 

Mahkamah menyandingkan perolehan suara Gerindra dan Nasdem yang terdapat dalam permohonan dengan Lampiran III Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Total perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat IX adalah 320.803 suara, sedangkan Nasdem 116.758 suara. 

Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Gerindra dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana karena tidak diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai. 

"Terlebih lagi, pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui dari mana pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem," kata Suhartoyo.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut