MK Tidak Terima Gugatan PPP terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di Jawa Barat (Jabar) tidak dapat diterima. Putusan sengketa Pileg 2024 itu dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, menurut MK, PPP mengklaim kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda di 35 dapil di 19 provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara di Jabar.
"Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara pemohon kepada Partai Garuda pada 6 dapil di Provinsi Jawa Barat, pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
"Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai, padahal pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum permohonan pemohon," tambahnya.
MK menilai, PPP tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.