Gugatan Ijazah Gibran Diputuskan MK Malam Ini, Ubedilah Badrun Prediksi Dissenting Opinion
JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik Ubedilah Badrun menyoroti sejumlah poin yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Ubedilah mengatakan, terdapat sejumlah aspek dalam dinamika persidangan MK yang berkaitan dengan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Menurut dia, seluruh fakta dan data yang terungkap selama persidangan, mulai dari pembuktian berkas administrasi hingga perdebatan argumentasi hukum para pihak, perlu diuji secara objektif.
"Bukti-bukti persidangan dan argumen hukum dalam proses persidangan," ujar Ubedilah saat dihubungi iNews.id, Selasa (6/10/2026).
Selain itu, Ubedilah menilai potensi munculnya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari para hakim konstitusi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat dinamika persidangan dan pertimbangan hakim sebelum putusan dibacakan.